Pria didakwa atas dugaan ancaman bom Malaysia Airlines

Pria didakwa atas dugaan ancaman bom Malaysia Airlines

Node Sumber: 2824999
Rob Finlayson memotret Airbus A330-300 Malaysia Airlines ini di Sydney.

Polisi Federal Australia telah mendakwa seorang pria Canberra berusia 45 tahun atas dugaan ancaman yang memaksa Malaysia Airlines A330-300 (pesawat serupa dalam gambar) untuk kembali ke Sydney pada hari Senin.

Penerbangan Malaysia Airlines MH122 sedang dalam perjalanan ke Kuala Lumpur ketika seorang penumpang, diidentifikasi sebagai Muhammad Arif, diduga berperang dan mengaku memiliki bahan peledak, menyebabkan pesawat kembali ke Sydney sekitar pukul 3:45. Polisi menangkapnya tanpa insiden, dan semua penumpang serta awak turun dengan selamat.

Seorang juru bicara bandara mengatakan kepada Australian Aviation bahwa 16 penerbangan masuk dan 16 penerbangan keluar dibatalkan karena insiden tersebut, namun operasi kembali normal pada hari Selasa.

Para penumpang melaporkan terpaksa menunggu di landasan selama beberapa jam sebelum polisi NSW dan federal naik ke pesawat untuk menahan pria tersebut.

Komisaris Polisi NSW Karen Webb mengatakan kepada 2GB bahwa pihak berwenang telah bertindak dengan sangat hati-hati untuk meredakan situasi yang “bergejolak” dan “tidak dapat diprediksi”.

KONTEN YANG DIPROMOSIKAN

“Kami tidak mengetahui tingkat keparahan insiden tersebut dan Anda harus menghadapi apa yang kami pelajari tentang penumpang tersebut. Kami tidak tahu apakah ada bom,” katanya.

“Saya memuji kru atas apa yang mereka lakukan dalam menjaga ketenangan penumpang… untuk meredakan situasi hingga kami menyelesaikan masalah ini dalam tiga jam, menurut saya tiga jam cukup bagus.

“Protokol di Australia adalah bernegosiasi, kami tidak menyerbu pesawat, ini bukan TV, ini bukan film, kami ingin melindungi nyawa semua penumpang.”

Penumpang yang terkena dampak kemudian menerima dukungan berupa makanan, akomodasi, dan transportasi dari staf Bandara Sydney, sementara staf Malaysia Airlines membantu mereka memesan ulang penerbangan jika diperlukan. Penerbangan itu dijadwalkan ulang untuk berangkat ke Kuala Lumpur pada Selasa sore.

Arif didakwa dengan pernyataan palsu tentang ancaman untuk merusak pesawat Divisi 3, bertentangan dengan pasal 24(2)(b) UU Undang-undang Kejahatan (Penerbangan) tahun 1991, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara, dan kegagalan mematuhi instruksi keselamatan awak kabin yang bertentangan dengan pasal 91.580(3) Undang-undang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil 1998, yang membawa hukuman maksimum denda lebih dari $15,000.

Dia dijadwalkan hadir di hadapan Pengadilan Negeri Downing Center pada hari Selasa, namun dilaporkan menolak meninggalkan selnya.

“Sekarang masalah ini sudah dibawa ke pengadilan, tidak ada komentar atau pembaruan lebih lanjut yang akan diberikan pada tahap ini,” kata AFP dalam sebuah pernyataan.

Stempel Waktu:

Lebih dari Penerbangan Australia