Perma-Green Supreme, Inc.v.Dr.Permagreen, LLC

Perma-Green Supreme, Inc.v.Dr.Permagreen, LLC

Node Sumber: 3048032

Dalam gugatan baru-baru ini yang diajukan oleh Perma-Green Agung, Inc. melawan Dr Permagreen, LLC, Michael Edward Klott, dan Investasi FTW LLC, Perma-Hijau, an Indiana entitas dalam industri peralatan perawatan rumput komersial, menuduh bahwa para terdakwa terlibat dalam penggunaan merek dagang Perma-Green secara sengaja dan tidak sah, PERMAGREEN. Gugatan tersebut menegaskan bahwa para terdakwa menjual produk dengan nama 'Dr. Permagreen,’ yang menurut Penggugat, memiliki kemiripan yang membingungkan dengan merek Perma-Green, sehingga menyesatkan konsumen sehingga mempercayai secara salah bahwa produk tersebut berafiliasi dengan Perma-Green. Tuduhan ini menunjukkan bahwa tindakan para terdakwa menyebabkan kebingungan konsumen, berdampak negatif terhadap reputasi Perma-Green dan meningkatkan kekhawatiran mengenai keamanan produk.Gambar-2-300x78

Jika tuduhan Penggugat terbukti benar, pelanggaran ini tidak hanya melanggar undang-undang federal, khususnya undang-undang federal Lanham Act tetapi juga menimbulkan pertanyaan etis seputar persaingan yang sehat dan perlindungan Konsumen. Mengenai konsekuensi yang mungkin timbul, keringanan yang diminta oleh Perma-Green mencakup perintah, ganti rugi, dan biaya hukum, yang menunjukkan potensi konsekuensi yang dihadapi oleh para terdakwa pelanggaran merek dagang dan praktik penipuan.

Kasus ini telah ditugaskan ke Hakim Philip P. Simon dan Hakim Hakim John E. Martin, Dalam Pengadilan Distrik AS di Indiana Utara, dan menetapkan Kasus No. 2:23-cv-00341-PPS-JEM.

Keluhan

Stempel Waktu:

Lebih dari Hukum IP Indiana