Booming Kripto di Indonesia Tersandung, Volume Perdagangan Anjlok 60% Di Tengah Kekhawatiran Pajak - Fintech Singapura

Booming Kripto di Indonesia Tersandung, Volume Perdagangan Anjlok 60% Di Tengah Kekhawatiran Pajak – Fintech Singapura

Node Sumber: 3068003

Pasar mata uang kripto di Indonesia, yang sebelumnya dikenal dengan tingkat adopsi yang cepat, mengalami penurunan yang signifikan pada tahun lalu, karena volume perdagangan di bursa kripto lokal anjlok sebesar 60% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pakar industri berpendapat bahwa kebijakan pajak yang ketat merupakan salah satu penyebab penurunan ini. Di pasar Indonesia, mata uang kripto dikategorikan sebagai komoditas sehingga dikenakan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN).

Perpajakan ganda ini telah menyebabkan situasi di mana beban pajak kumulatif pada transaksi kripto seringkali melebihi biaya perdagangan yang dibebankan oleh bursa itu sendiri. Perpajakan yang besar ini dianggap sebagai penghalang bagi para pedagang dan dapat memengaruhi kesediaan mereka untuk terlibat dalam perdagangan kripto.

Oscar Darmawan, CEO bursa kripto Indonesia INDODAX membagikan pemikirannya tentang masalah ini dalam sebuah wawancara dengan CoinDesk. Menurut Darmawan, transaksi kripto dikenakan pajak penghasilan sebesar 0.1% dan PPN sebesar 0.11%.

Selain itu, bursa diwajibkan membayar biaya 0.04% ke negara tersebut bursa kripto nasional baru. Darmawan menekankan tekanan finansial yang signifikan dari kebijakan ini terhadap industri kripto dalam negeri di Indonesia.

Komunitas kripto lokal menganjurkan perubahan perlakuan terhadap mata uang kripto dari komoditas menjadi sekuritas. Perubahan ini, menurut mereka, dapat meringankan sebagian beban pajak yang dihadapi pengguna.

Pergeseran peraturan besar akan segera terjadi, dengan pengawasan kripto di Indonesia akan berpindah dari regulator komoditas ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

Transisi ini diharapkan membawa perubahan dalam cara klasifikasi mata uang kripto, yang berpotensi mengarah pada penghapusan PPN untuk transaksi kripto.

Kredit gambar unggulan: Diedit dari Freepik

Stempel Waktu:

Lebih dari Fintechnews Singapura