1 Februari (UPI) — Hong Kong pada hari Rabu menerapkan larangan CBD, menempatkannya di kelas yang sama dengan heroin dan kokain.
Undang-undang baru melarang CBD, atau cannabidiol, berdasarkan Undang-undang Narkoba Berbahaya dan menjatuhkan hukuman hingga tujuh tahun penjara dan denda hingga $127,510 penjara untuk kepemilikan dan konsumsi serta penjara seumur hidup dan denda hampir $638,000 untuk perdagangan manusia dan “produksi gelap” .”
- Konten Bertenaga SEO & Distribusi PR. Dapatkan Amplifikasi Hari Ini.
- Platoblockchain. Intelijen Metaverse Web3. Pengetahuan Diperkuat. Akses Di Sini.
- Sumber: https://mmpconnect.com/hong-kong-officials-implement-ban-on-cbd/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hong-kong-officials-implement-ban-on-cbd